Cakrawala NasionalIndeks

Mahkamah Agung: Presiden Jokowi Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kebakaran Hutan

×

Mahkamah Agung: Presiden Jokowi Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Kebakaran Hutan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, cakrawalanews.co – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menguatkan vonis sebelumnya bila Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Mereka bertujuh menggugat:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *