Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Tolak,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (19/7/2019).
Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.(dtc/ziz)












