“Tujuannya melindungi generasi penerus bangsa dari kontaminasi narkoba. Sebab para pengantin inilah yang kelak melahirkan keturunan dan menjadi penerus bangsa,” kata Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Moch. Amin, Rabu (17/7/2019).
Hasil tes narkoba wajib disertakan dalam pengurusan akta nikah. Apabila calon pengantin dinyatakan positif terkontaminasi narkoba, mereka tetap bisa menikah namun wajib mengikuti proses rehabilitasi.
Proses rehabilitasi akan menjadi tanggung jawab BNN Provinsi maupun BNN kabupaten/kota. Kepala BNNP Jatim Bambang Priyambadha mengatakan, pihaknya memiliki fasilitas rehabilitasi narkoba yang bisa diakses secara gratis oleh masyarakat.












