Kasus ini sendiri bermula setelah Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada akhir tahun 2018 lalu.
Ia menjadi tersangka terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system. Kini Agus sudah menjalani sidang di Tipikor.
Pengadaan Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya di tahun 2016 lalu. Diduga ada kerugian negara Rp 4,9 miliar. Dari hasil audit BPK ada selisih angka satuan barang.
Dugaan korupsi ini muncul setelah Agus mengkoordinir mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem.
Oleh Agus, proposal diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas dan harga barang diduga dimark up.(hdi/cn02)












