AdvertorialHeadlineIndeks

Komisi B Kaji Secara Intensif Usulan Retribusi IPT

×

Komisi B Kaji Secara Intensif Usulan Retribusi IPT

Sebarkan artikel ini

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan semua anggota pansus setuju kalau retribusi IPT untuk pemukiman dibebaskan semua. Hal itu bertujuan mengakhiri konflik puluhan tahun antara Pemkot Surabaya dan penghuni lahan bersertifikat surat ijo atau IPT.

Soal aset tersebut diakui milik pemerintah atau tidak, lanjut dia, saat ini sedang dibahas pansus lain di Komisi D DPRD Surabaya. “Tapi pansus restribusi kekayaan daerah ini kami ingin menghapus semua karena sampai saat ini terjadi gugat mengugat. Kami tidak ingin persepsi warga masyarakat jelek terhadap Pemerintah Surabaya,” ujarnya.

Politukus senior ini menjelaskan bahwa lahan berstatus IPT atau surat ijo itu isinya ada igendom. Sedangkan igendom merupakan hak milik pada zaman Belanda.

Artinya, kata dia, Pemerintah Belanda sebagai penjajah saat itu mengakui kalau itu milik rakyat, tetapi kalau Pemkot Surabaya mengakui tanah tersebut miliknya. “Inikan tidak logis. Inikan lebih parah dari zaman penjajahan waktu itu,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *