Hanya saja Baktiono menyayangkan, kenapa Pemkot Surabaya tidak mengantisipasi karcis baru dalam kurun waktu yang cukup lama yakni 3 tahun, sebelum Perda dan Perwali soal kenaikan tarif retribusi parkir akan diberlakukan.
“Memang dalam penerapannya ada celah, utamanya terkait karcis parkir yang digunakan, yang seharusnya bisa diantisipasi, karena jika mengacu munculnya Perda itu yang akan diberlakukan paling lama tiga tahun, semestinya ditahun-tahun sekitar 2012 hingga 2014 sudah dipersiapkan,” kritiknya.
Lanjut Baktiono, namun sayangnya karcis parkir itu ternyata sudah dicetak dalam jumlah yang besar dan biaya yang tidak sedikit, karena melalui proses lelang, kalau tidak salah senilai 1,2 miliar, sehingga untuk dilakukan penghapusan juga tidak mudah, apalagi juga harus disertai laporan ke BPK dan sebagainya, maka lebih baik memanfaatkan karcis yang ada.
Untuk itu, Baktiono meminta agar celah yang terjadi bisa diperbaiki yakni masih terlihatnya tarif lama di karcis parkir mesti telah distempel dengan tarif yang baru, karena berpotensi menimbulkan polemic di masyarakat, utamanya pengguna jasa parkir.












