Terkait kenaikan tarif retribusi parkir dalam rapat dengar pendapat di ruangan Komisi B DPRD Surabaya dengan Pemkot Surabaya hari ini Selasa (25/8) berakhir dengan beberapa catatan. Hal ini diakui oleh Komisi B DPRD Surabaya sekaligus mempersilakan untuk diterapkan karena dipandang akan berdampak positip terhadap semua pihak, utamanya PAD Kota Surabaya, Namun dewan tetap meminta agar Pemkot Surabaya memperbaiki kesiapan penerapan kenaikan tarif, utamanya terkait stempel harga di karcis parkir.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya asal FPDIP Baktiono, mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan kepada Pemkot untuk melanjutkan kebijakan kenaikan tarif retribusi parkir, karena telah mengacu kepada Perda yang ditindaklanjuti dengan Perwali sebagai dasarnya.
“Terkait pemberlakukan tarif parkir di tepi jalan umum yang terkesan mendadak, ternyata sudah ada Perdanya yang disahkan tahun 2012, dan menurut keterangan Dishub, peraturan itu juga mendopsi usulan para juru parkir, yang awalnya ditarget untuk naik oleh kepala plataran, sehingga muncullah usulan, tarifnya saja yang naik, dan aturan itu akan diberlakukan paling lama tiga tahun, artinya saat ini sudah waktunya, dan dituangkan dalam Perwali,” terangnya.













