Cakrawala Nasional

Sesuai prinsip Ham, Komnas HAM minta RUU Penyadapan tidak terobos HAM

×

Sesuai prinsip Ham, Komnas HAM minta RUU Penyadapan tidak terobos HAM

Sebarkan artikel ini

Soal penayangan hasil penyadapan, Choirul mengatakan perlu adanya batasan seperlunya, sehingga tidak seluruh hasil sadapan ditayangkan ke pengadilan.

“Jadi kalau ada orang menyadap sampai 30 hari atau seminggu itu kan banyak, hutang-piutang dapat, kredit motor dapat, janjian makan malam dengan siapa dapat, padahal tidak ada hubungannya dengan kejahatan, nah itu pemulihannya seperti apa, dan itu kerahasiaannya banyak,” tambahnya.

Menanggapi hal ini Hairansyah menyarankan DPR untuk mengkaji lebih lanjut seperti apa upaya-upaya pemulihan apabila setelah seseorang disadap kemudian ia tidak terbukti bersalah, sehingga tidak menerobos privasi sebagai salah satu hak yang fundamental.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *