Cakrawala Nasional

Sesuai prinsip Ham, Komnas HAM minta RUU Penyadapan tidak terobos HAM

×

Sesuai prinsip Ham, Komnas HAM minta RUU Penyadapan tidak terobos HAM

Sebarkan artikel ini

Dalam konferensi pers ini, Choirul bersama Wakil Ketua Komnas HAM bidang internal Hairansyah membeberkan beberapa masukan untuk pembentukan RUU Penyadapan yang telah mereka kaji dan diskusikan.

Beberapa diantaranya adalah persoalan banyaknya lembaga yang diberikan kewenangan untuk penyadapan, penayangan atau pemutaran hasil penyadapan yang harus hanya untuk kepentingan pembuktian, serta perlindungan privasi dan mekanisme upaya pemulihan bagi yang disadap.

“Jadi langsung dari penyidik ke pengadilan, bukan penyidik, lembaga pengawasnya, lalu lembaga pengawasnya ke pengadilan. Jadi konsekuensi hukumnya ada,” ujar Choirul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *