“Dengan kemampuan pengairan per unit seluas 20 hektar (ha), maka luas area yang dapat diairi saat musim kemarau 47.160 ha,” ucap dia.
Selain melakukan tindakan pencegahan, Kementan turut berupaya memperbaiki dampak musim kemarau dengan menyediakan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) agar petani mendapatkan ganti rugi jika terjadi gagal panen.
Bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), petani yang mengikuti program tersebut berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per ha dengan masa pertanggungan sampai masa panen (4 bulan).
“Petani cukup membayar premi Rp36.000 per ha,” sambung Sarwo.(kcm/ziz)



