Cakrawala NasionalIndeks

Harta Kekayaan 37 Pejabat Jatim Diperiksa KPK

×

Harta Kekayaan 37 Pejabat Jatim Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini

“Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara,” ujar Febri.

Selain itu, Febri juga memaparkan tingkat kepatuhan LHKPN dari para pejabat di Jatim pada 2019. Kota Blitar, kata Febri menjadi wilayah dengan tingkat kepatuhan LHKPN terendah bagi pejabat eksekutifnya, yakni hanya 39,55%.

“Data per 27 Juni 2019 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif se-Provinsi Jawa Timur, Kota Blitar merupakan terendah, yaitu 39,55%. Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah. Dari 47 wajib lapor, belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN-nya,” jelas Febri.

Nantinya, hasil pemeriksaan LHKPN para pejabat itu akan dianalisis untuk perbaikan jika ditemukan harta yang belum dilapor. Setelah dicek para pejabat diberi kesempatan menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya.

“Masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para penyelenggara negara,” ucap Febri.

Berikut jadwal pemeriksaan laporan kekayaan 37 pejabat tersebut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *