Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan harta kekayaan 37 pejabat di Jawa timur (Jatim). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kecocokan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Para pejabat yang dicek kebenaran harta kekayaannya itu terdiri dari Bupati, Sekda, hingga Kepala Dinas.
“KPK memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan dari 37 Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (8/7). Kegiatan berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur dan akan berlangsung selama lima hari ke depan hingga 12 Juli 2019,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/7/2019).
Febri mengatakan, pemeriksaan harta kekayaan ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi. Dia menyebut lewat pengecekan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran dari harta yang telah dilaporkan para pejabat.
“Melalui kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara,” ucapnya.
Dia menyatakan pemeriksaan ini sesuai dengan aturan pada UU 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebut ‘Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat’. Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kelengkapan pendukung aset dan asal usul aset.




