Cakrawala NasionalIndeks

Kejaksaan Agung Copot Aspidum dan 2 Jaksa Kejati DKI Jakarta

×

Kejaksaan Agung Copot Aspidum dan 2 Jaksa Kejati DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini

Jaksa Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain. Sedangkan Yadi dicopot dari Kepala Subseksi Penuntutan.

“Kami juga melepaskan jabatan struktural terhadap dua jaksa yang ikut serta pada saat itu. Untuk itu, proses pemeriksaan selanjutnya akan segera diserahkan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh keduanya maupun yang dijadikan tersangka (Agus Winoto) akan dilakukan oleh pendalaman oleh bidang pengawasan Kejati DKI Jakarta,” imbuhnya.

KPK terkait OTT pada Jumat (28/6) menetapkan tiga orang tersangka, yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap dan pengacara Alvin Suherma serta pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka pemberi suap.

Agus diduga KPK menerima suap senilai Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin. Sendy merupakan pengusaha yang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan Alvin merupakan pengacaranya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *