Bahctiar mengatakan, stok CBP akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pelepasan CBP dilakukan apabila CBP telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit 4 bulan dan atau berpotensi/mengalami penurunan mutu.
Menurut dia, 50.000 ton beras yang akan dilepas memang merupakan bagian dari pengadaan impor beberapa tahun lalu, bahkan sejak 2015-2017. Meksi beras tersebut mengalami penurunan mutu dan tidak bisa dikonsumsi, namun Bachitar menyebut, masih bisa dimanfaatkan.
“Kalau masih bisa dimanfaatkan ya dimanfaatkan, contohnya bisa jadi MSG, jadi ethanol, digiling. Kalau masih bisa diolah kenapa dibuang. Tapi untuk dikonsumsi sudah tidak mungkin,” katanya.












