“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli utama sebagaimana dimaksud berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Pertama Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Pertama Tentara Nasional Indonesia dan berpangkat paling tinggi Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Muda Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan penyelia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan berpangkat paling tinggi Kapten.
Sementara itu, Ombudsman memberi peringatan soal potensi penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi pada penempatan TNI di jabatan sipil.
Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu membeberkan, ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur berdasarkan yang diatur dalam Pasal 47 UU 34/2004 tentang TNI. Dia mengatakan berdasarkan aturan yang ada, TNI aktif hanya dibolehkan mengisi 10 institusi dan berdasarkan permintaan kementerian-lembaga.
“Sedangkan di ayat 1, kalo misalnya TNI aktif nempel di kementerian atau lembaga sipil dia harus mundur. Selain itu juga di Undang-undang ASN ya, undang-undang No. 5 tahun 2014 dan PP 11 tahun 2017 di pasal 155 sampai 158, itu sudah sangat jelas bahwa peluang TNI masuk ke wilayah sipil itu sudah sangat tertutup, kecuali mereka mau mengundurkan diri untuk itu. Dan ketika mundur mengikuti seleksi di institusi sipil sebagaimana prosedur dan mekanisme yg ada di sana,” bebernya.
Ninik mengatakan jika ada rencana melakukan perubahan soal 10 institusi kementerian-lembaga yang bisa diisi TNI aktif, maka perlu perlu ada perbaikan kebijakan dan keputusan politik negara. Harus ada pembahasan terlebih dahulu antara pemerintah dan DPR.(dtc/ziz)












