Sementara tentang mekanisme pemilihan, Wahyuni melanjutkan, harus dua orang, tidak boleh satu. Nama itu lantas diajukan Bupati ke DPRD Trenggalek. Di legislatif, partai pengusung akan menentukan siapa yang layak mendampingi bupati. Pada proses ini berlaku juga voting jika ada partai pengusung yang menolak.
Wahyuni, juga berharap Bupati Trenggalek segera menkomunikasikannya dengan DPRD Trenggalek. Dengan begitu kursi orang nomor dua di Trenggalek segera terisi.(jnr/wan/pca/p)











