Cakrawala NasionalIndeks

KPK Gandeng Otoritas Singapura Bawa Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim

×

KPK Gandeng Otoritas Singapura Bawa Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim

Sebarkan artikel ini

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *