Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.(kcm/ziz)
Beranda
Cakrawala News
Cakrawala Nasional
KPK Gandeng Otoritas Singapura Bawa Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim
KPK Gandeng Otoritas Singapura Bawa Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim
Alvina2 min baca












