“Pemkot Surabaya punya kewajiban untuk melakukan tuntutan dengan dasar UU, kalau sampai hal ini tidak dilakukan, maka dinas terkait ada indikasi keterlibatan didalamnya, turut serta melakukan pelenyapan cagar budaya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya ini secara lantang mengatakan akan meminta surat rekomendasi dan IMB untuk dicabut, manakala ada indikasi pembohingan data dalam prosesnya.
“Jika ternyata ada unsur pembohongan data atau lainnya, maka bisa dilakukan pembatalan, dan kami (komisi C) akan minta dinas pariwisata dan cipta karya untuk mencabut (pembatalan) surat perijinan yang telah dikeluarkan yakni surat rekomendasi dan IMBnya,” pintanya. (mnhdi/cn04)












