Atas dasar inilah, Cak Ipuk-sapaan akrab Saifudin Zuhri mempertanyakan proses keluarnya surat rekomendasi renovasi dari dinas paripwisata dan IMB dari Dinas cipta karya dan tata ruang (CKTR) kota Surabaya.
“Bagaimana proses permohonannya, apakah sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan atau tidak, makanya kami akan panggil dulu dinas terkaitnya, saya mencurigai bahwa dinas terkait hanya bisa melakukan pencatatan, tetapi tidak mampu melakukan pengawasan dan perawatan,” imbuhnya.
Lanjut Cak Ipuk, Kalau kita hanya mengacu kepada Perda no 5 tahun 2005, maka sangsinya sangat ringan yakni denda 50 juta atau kurungan tiga bulan, tetapi jangan salah, masih ada aturan lain yang lebih tinggi yakni UU no 11 tahun 2010 tentang perlindungan cagar budaya, ini keseriusan dan penjagaannya lebih tinggi karena sangsinya kurungan maksimal 15 tahun dan dendanya 500 juta lebih.












