“Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Garuda menilai, denda dalam perkara ini pun seharusnya tidak lebih dari AUD 2,5 juta. Itu dengan pertimbangan pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar US$ 1.098.000 dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar US$ 656.000.
Bukan tanpa upaya, kata dia Garuda Indonesia telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak 2016 karena kasus hukum ini menyangkut “Interstate Diplomacy”.
“Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia,” tambahnya.(dtc/ziz)












