Jakarta, Cakrawalanews.co – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara soal denda yang dijatuhkan kepada perusahaan oleh Mahkamah Federal Australia sebesar 19 juta dolar Australia (AUD) setara Rp 189 miliar atau setara US$ 13,2 juta. Maskapai pelat merah ini dinyatakan terlibat dalam kartel penetapan tarif.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menjelaskan, kejadian tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada 2003 hingga 2006 dan belum berkekuatan hukum.
“Belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2019).
Rosan menjelaskan, Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) alias Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia menuduh 15 airline telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia.













