Atas tudingan tersebut, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court atau Pengadilan Federal hingga Kasasi ke High Court Australia atau Pengadilan Tinggi Australia.
“13 airline lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari AUD 3 juta sampai dengan AUD 20 juta,” sebutnya.
Pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC. Hal itu dianggap menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand. Ditolaknya gugatan itu dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan (Yurisdiksi) di Indonesia. Sayangnya dalam prosesnya pengadilan mengabulkan gugatan ACCC.
“Dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing,” ujarnya.
Atas hal tersebut, pada 30 Mei 2019 Pengadilan Tinggi Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar AUD 19 juta. Mereka diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC. Tentu saja Garuda Indonesia keberatan.



