Cakrawala NasionalIndeks

KPK Umumkan 44 Laporan Gratifikasi Senilai Puluhan Juta Rupiah

×

KPK Umumkan 44 Laporan Gratifikasi Senilai Puluhan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

“Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Surat edaran tersebut telah ditujukan kepada pimpinan instansi, kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN hingga BUMD.

“KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan kementerian, lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya (Idul Fitri),” ujarnya.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *