
Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya penerimaan 44 laporan gratifikasi Lebaran dari kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah.
“Total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan 1.000 dollar Singapura,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Jumat (31/5/2019).
Pelaporan terbanyak berasal dari kementerian dan lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, serta BUMN 3 laporan.












