Tersangka yang telah ditahan yakni Abdul Kodir Al Hadad, Hadi, Supandi, Hasan dan Ali. Kesemuanya memiliki tugas yang berbeda-beda.
Sementara Luki menyebut kelima tersangka ini akan dikenakan pasal berlapis. Sebelumnya, dari penetapan kelima tersangka ini, polisi telah memeriksa 17 saksi.
“Saksi yang sudah kami periksa totalnya 17 saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut, dan kasus ini sementara kami kenakan pasal berlapis pasal 200 KUHP, pasal 187 dan pasal 170 KUHP,” tambahnya.



