Selanjutnya, dua kapal dan seluruh awak kapal itu pun dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara untuk penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Dua kapal berbendera Filipina ini melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Diketahui, penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 21 Mei 2019. Sejak Januari, KKP berhasil menangkap 32 KIA yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina. Selain menangkap 2 KIA Filipina, KP Hiu 015 dalam operasi pengawasan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina juga berhasil menertibkan 4 alat bantu penangkapan ikan (rumpon) ilegal.
Kapal Pengawas Perikanan menemukan rumpon-rumpon yang dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin. Berdasarkan identitas yang ada, rumpon ilegal diduga kuat milik nelayan Filipina. Sama seperti 2 kapal Filipina yang berhasil ditangkap, rumpon-rumpon tersebut akhirnya juga diamankan ke Stasiun PSDKP Tahuna.(kcm/ziz)












