“Kedua kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah,” ungkap Agus Suherman, Jumat (24/5/2019).
Agus mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA atas kapal FB GOLDEN BOY dengan 4 awak kapal berkewarganegaraan Filipina dan FB GIRLAN yang juga berkewarganegaraan Filipina. Kedua kapal tersebut, kata Agus, ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap handline.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh 2 kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Di kedua kapal tersebut pun ditemukan sekitar 125 kg tuna dengan nilai jual tinggi,” tutur Agus.












