Cakrawala NasionalCakrawala PolitikIndeks

Mahkamah Konstitusi Terima 30 Perkara Sengketa Pemilu, Hari Ini Terakhir Pendaftaran

×

Mahkamah Konstitusi Terima 30 Perkara Sengketa Pemilu, Hari Ini Terakhir Pendaftaran

Sebarkan artikel ini

Peserta pemilu harus membuat permohonan tertulis rangkap 4 yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.

Posita berisi mengenai hal apa yang dipersoalkan, sedangkan petitum berisi tuntutan apa yang diminta. Selain itu, alat bukti juga harus dibawa pada saat pendaftaran.

Adapun, hari ini rencananya paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan memasukan gugatannya ke MK.

Direktur Komunikasi dan Media BPN, Hashim Djojohadikusuno mengatakan, pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *