Jakarta, Cakrawalanews.co – Hari ini, Jumat (24/5/2019), merupakan kesempatan terakhir bagi peserta Pemilihan Presiden 2019 untuk mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menunggu masuknya gugatan dari peserta Pilpres hingga tengah malam nanti.
“Tenggat waktu untuk Pilpres kan sampai Jumat puku 24.00 WIB,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengajukan gugatan harus membawa permohonan dan alat bukti sebagai syarat.













