Jakarta, Cakrawalanews.co – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah pemerintah membatasi fitur platform media sosial (Medsos) dan perpesanan instan melanggar hak publik dan hak konsumen.
“Secara politis apa yang dilakukan pemerintah bisa dimengerti walaupun sebenarnya terlambat,” kata kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Kamis (23/5/2019).












