Cakrawala NasionalIndeks

Korupsi 20 Kapal di Bea Cukai dan KKP, KPK Tetapkan 4 Tersangka

×

Korupsi 20 Kapal di Bea Cukai dan KKP, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini

“Setelah dilakukan uji coba kecepatan, 16 kapal tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Meski tidak memenuhi persyaratan, Bea Cukai tetap menerima dan membayar. 9 dari 16 kapal itu dikerjakan oleh PT DRU.

“Selama proses pengadaan IPR diduga menerima EUR 7 ribu sebagai sale agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal. Diduga kerugian keuangan negara darinpengadaan 16 kapal ini sekitar Rp 117,7 miliar,” ujar Saut.

Untuk kasus kedua, yaitu pengadaan 4 kapal SKIPI pada KKP ada dua orang tersangka yakni Aris Rustandi (ARS) selaku PPK dan Amir Gunawan yang juga jadi tersangka di kasus Bea Cukai.

“Dugaan kerugian keuangan negara Rp 61.540.127.782,” ucap Saut.

Untuk kasus di KKP ini, pengadaan dilakukan mulai 2012 saat Menteri KKP waktu itu menetapkan PT DRU sebagai pemenang pekerjaan kapal SKIPI dengan penawaran Rp 558.531.475.423 atau saat itu setara USD 58.307.789. Saut menyebut 4 kapal SKIPI itu tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.

“Pada 2016 ARS telah membayar seluruh termin pembayaran kepada PT DRU senilai USD 58.307.788 atau setara Rp 744.089.959.059. Padahal diduga biaya pembangunan 4 unit kapal SKIPI hanya Rp 446.267.570.055,” jelas Saut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *