Cakrawala NasionalIndeks

Korupsi 20 Kapal di Bea Cukai dan KKP, KPK Tetapkan 4 Tersangka

×

Korupsi 20 Kapal di Bea Cukai dan KKP, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal di Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ada dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar.

Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) di Bea Cukai, KPK menetapkan 3 orang tersangka. Mereka ialah Prahastanto (IPR) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto (HSU) selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan (AMG) selaku Dirut PT Daya Radar Utama (DRU).

“Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 117.736.941.127,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Kasus di Bea Cukai ini bermula pada 2012. Saat itu Sekjen Bea Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekjen Kemenkeu untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat dengan jenis FCB 28 m, 38 m, dan 60 m. Ditjen Bea Cukai pun mendapat alokasi anggaran tahun jamak untuk pengadaan kapal senilai Rp 1,12 triliun.

“Pada proses pelelangan terbatas IPR diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil,” ucap Saut.

Prahastanto diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu. Saut mengatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *