Agus Dono menjelaskan bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran. Denda yang dikenakan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Sebelumnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada semua bupati dan walikota untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya. Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.Tunjangan Hari Raya harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri. (jnr/wan/pca/p)












