Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agus Dono Wibawanto di DPRD Jatim, Kamis (16/5) mengatakan, pemberian THR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.
“Untuk besarannya bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Hal tersebut biasanya tertuang pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan,”ungkap Agus Dono yang juga politisi asal Malang ini.












