Poin itulah yang sebelumnya dinilai memicu keresahan pegawai negeri di daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu.
“Ini sudah jelas ada ketentuan yang telah diterbitkan baik itu PP 35 dan 36, dan semuanya akan terbayar tepat pada waktunya. Sehingga apa yang diinstruksikan Bapak Presiden 24 Mei, yaitu 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi dalam konferensi persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Hadi menyatakan, nantinya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan petunjuk teknis terkait pencairan THR bagi PNS daerah.












