Jakarta, Cakrawalanews.co – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin proses pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di daerah tepat waktu meski adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo mengungkapkan, Kementerian PAN-RB telah mengajukan surat kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM agar melakukan perbaikan revisi khusus untuk bunyi frasa pada pasal 10 ayat (2) di kedua PP sebagaimana dimaksud.













