Budi Karya berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.
Keputusan ini sendiri merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Senin 13 Mei Kemarin.
Rapat itu dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi BUMN Gatot Trihargo, Deputi Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, dan Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk Sahala Lumban Gaol.
YLKI Sangsi Operator Menaati
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pesimis harga tiket pesawat akan turun meski kebijakan pemerintah itu disahkan.
“Penurunan persentase tarif batas atas di atas kertas memang bisa menurunkan tarif (tiket) pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.












