Jakarta, Cakrawalanews.co – Pemerintah secara resmi telah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat terbang sebesar 15%. Namun, penurunan tarif batas atas itu hanya berlaku untuk pesawat kelas ekonomi jenis jet.
“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, Selasa (14/5/2019).
Menhub menjelaskan, penurunan tarif batas atas di angka 12% sampai 16% tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan. Dia bilang, penyesuaian akan segera dilakukan dalam waktu dekat dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.
“Pak Menko Perekonomian tadi memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,” jelas Budi Karya.













