Menurut YLKI, saat ini semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah. Sehingga, turunnya tarif batas atas tidak akan mampu menggerus tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah.
Memang, ucap Tulus, setelah tarif batas atas diturunkan maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarifnya hingga 100 persen, seperti sebelumnya.
“Tetapi intinya, turunnya persentase tarif batas atas tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik,” kata dia.
Seharusnya, imbuh Tulus, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pendukung, yakni dengan menurunkan PPN tarif pesawat yang saat ini sebesar 10 persen. Dengan begitu, kata dia, pemerintah bersikap adil dan bukan hanya menekan maskapai. Di sisi lain, menurut dia, pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya dari PPN tersebut berkurang.(dtc/kcm/ziz)












