Masduki berjanji, siapapun pelakunya, pihaknya akan memintanya untuk bertanggung jawab. Paling tidak meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. “Kalau memang pimpinan yang bersalah, maka mereka harus meminta maaf secara kelembagaan,”tegasnya.
Sementara itu, terkait kelanjutan kerja Pansus Mihol, Masduki mengaku akana tetap mengawal. Pihaknya juga mematikan bahwa tidak akan ada perubahan materi pada payung hukum tersebut. Alasannya, pembahasan telah rampung dan tinggal pengesahan saja.
“Pansus ini diperpanjang bukan karena pembahasan tidak selesai. Tetapi karena proses pelaporan saja yang tersendat. Jadi hanya persoalan administrative saja. Nanti, Pansus tinggal mengagendakan lagi pelaporan kepada Banmus (badan musyawarah) untuk diparipurnakan,”ungkapnya.
Kendati demikian, laporan tersebut juga harus menunggu hasil singkronisasi Bagian Hukum selesai. Sebab, beberapa waktu lalu, tahap tersebut belum berjalan. “Karena itu, kami juga meminta Bagian Kumum Pemkot Surabaya mempercepat proses itu,”pintanya.
Wakil Ketua Pansus Mihol Mazlan Mansur juga menyatakan hal sama. Menurutnya, pembahasan ulang tidak diperlukan karena tidak ada masalah dengan pokok materi raperda. “Semua sudah beres. Telaah ahli juga sudah ada, termasuk kajian dari Kemendagri. Apalagi yang mau dipersoalkan,”katanya.












