Cakrawala NasionalIndeks

KPK Warning BUMN Soal Potensi Korupsi Investasi dari China

×

KPK Warning BUMN Soal Potensi Korupsi Investasi dari China

Sebarkan artikel ini

Syarif mengatakan jika ada investasi dari negara lain seperti Inggris, Amerika Serikat atau Uni Eropa maka ada pengawasan yang ketat dari pemberi investasi. Karena buruknya tata kelola korporasi di China, maka BUMN harus berhati-hati.

“Kalau China invest di sini, you have to be very, very careful. Environment, what, human right, what, nggak ada. Safe guard mereka nggak seketat seperti perusahaan dari Eropa barat atau Amerika Serikat dan mereka invest banyak di sini. Oleh karena itu, tidak salah ketika kami, PLN itu, dari mana mereka? Dari China. Saya coba kasih contoh saja. Ini memang statistik tapi ada benarnya. Laporan ke kami makin banyak laporan, saya makin percaya,” ucapnya.

Syarif selanjutnya menjelaskan alasan KPK ikut meyakinkan Mahkamah Agung (MA) membuat aturan soal pidana korporasi. Dia mengaku melihat contoh dari Hong Kong yang 70 persen kasus korupsi di sana terjadi di private sector, termasuk state own companies.

“Mengapa KPK harus ikut berupaya meyakinkan Mahkamah Agung agar tanggung jawab pidana korporasi itu penting dilakukan. Karena kita lihat Hong Kong 70 persen kasusnya private sector including state own companies. Singapura, lebih 90 persen KPK-nya nggak menyasar pejabat publik karena mereka nggak mungkin lah. New Zealand juga private sector,” tutur Syarif.

Dia mengatakan dulu KPK tidak menyentuh sektor swasta. Namun, karena melihat banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan swasta, maka KPK mendorong agar korporasi juga bisa dijerat.

“Dulu saya suka bantu KPK proyek pencegahan korupsi di luar. Nggak pernah kerja sama dengan private sector. Karena apa? Takut terkontaminasi lah, tapi kita sadar, kita lihat. Dari jumlah pelaku korupsi, yang paling banyak setelah anggota DPR, paling banyak itu adalah private sector. Nomor dua tertinggi, terus apa cukup kalau kita hanya hukum orangnya? Perusahaannya juga,” kata Syarif.

Sementara itu, Menteri BUMN, Rini Soemarno mengaku sedih dan prihatin atas tersangkutnya anggota BUMN dalam tindak pidana korupsi. Padahal, dia mengatakan, pemerintah sudah memiliki sejumlah regulasi untuk mencegah korupsi.

Sebutnya, pertama, Peraturan Menteri tentang pedoman penundaan transaksi bisnis yang terindikasi penyimpangan dan/atau kecurangan yang terbit pada tahun 2012.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *