“Sudah disepakati bahwa penghitungan ulang dilakukan dengan membuka per lembar surat suara, bukan dengan membacakan C1 yang saat ini dilakukan di KPU,” kata Aulani Matcik.
Syarat kedua adalah meminta pihak berwajib mendatangkan orang yang melakukan keributan saat berlangsung proses hitung ulang di KPU pada Minggu (5/5/2019) malam lalu.
“Hadirkan siapa yang membuat kericuhan, kami ingin mengetahui siapa dalang yang menjadi alasan keributan,” tegasnya.












