Pada surat edaran itu disebutkan bagi ASN yang ada di instansi pemerintahan yang memberlakukan lima hari kerja jam masuk untuk hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, bagi instansi pemerintahan yang memberlakukan enam hari kerja jam masuk untuk hari Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Dari situ waktu kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadhan 2019 ini minimal 32,5 jam.












