Trenggalek, cakrawalanews.co – Seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Trenggalek, Jawa Timur, diwajibkan masuk dan pulang kerja tepat waktu dan tidak boleh molor, meskipun saat ini mayoritas mereka menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
“Sudah ada surat edaran yang mengatur jam kerja. Kami minta semua ASN mematuhi dan (tetap) bekerja secara rajin,” kata Sekretaris Daerah Trenggalek Joko Irianto di Trenggalek, Senin.6/5
Ia mengingatkan bahwa kewajiban pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas.
Joko Irianto mengatakan aturan jam kerja yang diberlakukan di lingkup Pemkab Trenggalek tetap mengacu surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 394 tahun 2019 tertanggal Jumat (26/4).












