“Terlebih jika sudah masuk ke SMA/SMK negeri, maka mereka tidak akan terbebani soal biaya. Ini karena mulai tahun ajaran baru Juli 2019 akan diterapkan sekolah gratis untuk SMA/SMK negeri se-Jatim,” kata mantan Menteri sosial tersebut.
Khofifah menambahkan bahwa pemberian kuota khusus ini sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur dibolehkan memberikan kuota pendidikan untuk keluarga tidak mampu dan masyarakat penyandang difabel.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga menyampaikan syarat untuk bisa memanfaatkan kuota khusus anak buruh yang tidak mampu tidak berbelit, yakni cukup menunjukkan Kartu Indonesia Pintar atau surat keterangan tidak mampu.



