Poin berikutnya, pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud 51 tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Lalu, memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD.
Selanjutnya memastikan sekolah tidak menjadikan nilai ujian nasional menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat prestasi dalam PPDB.
“Berkaitan itu, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan pelaksanaan PPDB. Pertama, jalur PPDB ada tiga, yaitu jalur zonasi dengan kuota 90 persen yang sudah mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus dan siswa mitra warga,” kata Ikhsan.
Untuk data siswa mitra warga, lanjut Ikhsan, mengacu pada SK Wali Kota Surabaya tentang keluarga berpenghasilan rendah.
Ikhsan melanjutkan, jalur kedua untuk PPDB Kota Surabaya adalah jalur prestasi. Jalur prestasi akan dibagi dua, berprestasi dalam nilai ujian dan prestasi lomba-lomba.
Kuota untuk jalur prestasi sebanyak 5 persen. Jalur ketiga adalah mutasi atau perpindahan kerja orang tua atau wali murid sebanyak 5 persen.
Ia menjabarkan, untuk tingkat SMP negeri, zonasi akan dibagi ke dalam 31 kecamatan. Sementara jenjang SD dibagi berdasar 141 kelurahan.



