
Surabaya, cakrawalanews.co -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kesiapannya untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020 jenjang SD dan SMP.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan saat menggelar jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (25/04).
Menurut Ikhsan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB.
Selain itu, ada surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.
“SE ini menegaskan kembali bahwa Permendikbud 51 tahun 2018 harus diikuti pemerintah daerah,” katanya didampingi Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Sudarminto, Kabid Sekolah Dasar (Sekdar) M. Aris Hilmi, serta Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Tri Aji Nugroho.
Dalam SE itu, lanjut Ikhsan, gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk menyusun petunjuk teknis PPDB yang berpedoman pada Permendikbud 51 tahun 2018 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
Kemudian diminta menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.
Selanjutnya, memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.



