Lebih lanjut Saut mengatakan, hingga Juni 2018 terdapat sejumlah pertemuan antara Sofyan Basir, Eni, dan Johannes B Kotjo serta sejumlah pihak seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.
Dalam pertemuan-pertemuan itu dibahas sejumlah hal terkait PLTU Riau-1 yang dikerjakan oleh Kotjo. Pertama Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan PLTU Riau-1.
Kemudian Sofyan juga menyuruh salah satu Direktur PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo. Ketiga, Sofyan menyuruh salah satu Direktur PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.
“SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dengan perusahaan perusahan konsorsium,” kata dia.
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(kcm/dtc/ziz)



