Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Sofyan Basir jadi tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan PLTU Riau 1.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mempelajari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk tiga terdakwa lainnya.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain,” ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, kemarin.
Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Saut mengatakan, awalnya pada Oktober 2015 Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat kepada PT PLN untuk memasukan proyek PLTU Riau-1 ke dalam Rencana Umum Penyediaan Listrik (RUPTL) PT PLN.




