“Saya kira yang pokok harusnya cepat, tetapi bagaimanapun juga sudah ditunda majelis jadi dua minggu. Kita terima untuk sidang selanjutnya,” kata Maqdir seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Dalam persidangan, Maqdir menyatakan, permintaan KPK terhadap penundaan sidang praperadilan Romahurmuziy yang begitu lama tidaklah tepat.
“Ya kalau menurut kami yang mulia, kalau permintaan KPK kan awalnya tiga minggu penundaannya, itu tidak tepat. Bagaimanapun praperadilan ini kan harus cepat,” lanjutnya.













